"Mereka yang melanggar berulang akan kita denda administrasi. Seperti tidak memakai masker sebesar Rp50 ribu dan pelanggaran besar hingga Rp300 ribu. Semua kita tindak sesuai aturan yang ada," jelas Kapolres.
***
"Mereka yang melanggar berulang akan kita denda administrasi. Seperti tidak memakai masker sebesar Rp50 ribu dan pelanggaran besar hingga Rp300 ribu. Semua kita tindak sesuai aturan yang ada," jelas Kapolres.
***
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: Pemerintah Kota Tangerang