PPKM Darurat: Pemkot Tangerang Siapkan Dua Cek Poin Hingga Denda Administrasi

- 5 Juli 2021, 11:15 WIB
Dua cek point penyekatan mobilitas diberlakukan di Kota Tangerang, diantaranya, jalan Gator Subroto Jatiuwung dan jalan Daan Mogot Batu Ceper
Dua cek point penyekatan mobilitas diberlakukan di Kota Tangerang, diantaranya, jalan Gator Subroto Jatiuwung dan jalan Daan Mogot Batu Ceper /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com - Untuk menekan laju penambahan kasus baru Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang menerapkanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli mendatang.

Dalam penerapan PPKM Darurat ini terdapat dua cek poin yang diberlakukan antara lain di jalan Gatot Subroto Jatiuwung dan jalan Daan Mogot Batu Ceper.

Kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan untuk melintas akan diputar balikkan oleh petugas.

"Dalam penyekatan ini, personil meminimalisir dan memutar balikan masyarakat dari luar yang ingin ke Kota Tangerang. Maupun sebaliknya, dari Kota Tangerang ke arah luar seperti Jakarta. Semua harus patuh dan di rumah saja selama PPKM Darurat diberlakukan," ungkap Kombes Pol Deonijiu De Fatma, Kapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu 3 Juli 2021 melansir dari situs resmi Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Tingkatkan Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan, PSI Tangsel Buka Dapur Umum

Sebanyak 650 personil gabungan dikerahkan untuk menerapkan PPKM Darurat di Kota Tangerang ini. Masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak serta yang tidak termasuk sektor pekerja esensial dan kritikal diminta untuk tetap tinggal di rumah saja.

"Semua masyarakat, yang tidak termasuk sektor pekerja esensial dan kritikal, serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah saja. Semua harus berperan memutus rantai penyebaran covid-19," tegas Kapolres.

Baca Juga: Gelar Rakor Forkopimda, Pemkot Tangerang Komitmen Laksanakan PPKM Darurat Secara Tegas dan Humanis

Lanjutnya, bagi masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, seluruh petugas yang dikerahkan akan melakukan tindakan imbauan hingga tindakan tegas seperti denda administrasi.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pemerintah Kota Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x