Refocusing Anggaran Jadi Alasan Serapan APBD Kota Tangerang Selatan Rendah

- 21 Juni 2021, 18:59 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie //Rafi

ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, refocusing anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel menjadi salah satu alasan rendahnya penyerapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Selain refocusing, serapan belanja 88,72 persen tersebut, disebabkan pula oleh sisa efisiensi pengadaan barang dan jasa, dan pengajuan pembayaran untuk pihak ketiga. Sehingga, imbuh Benyamin Davnie, hingga akhir tahun anggaran 2020, menimbulkan hutang pemerintah terhadap pihak ketiga.

"Serapan anggaran belanja hanya 88,72 persen disebabkan oleh sisa efisiensi pengadaan barang dan jasa, pengajuan pembayaran untuk pihak ketiga yang sampai akhir tahun anggaran 2020 belum terbayarkan sehingga menimbulkan utang Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga," kata Benyamin Davnie dalam jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi, Senin 21 Juni 2021.

Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2020, dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD, dalam rangka penanganan Covid-19, kata Benyamin, termasuk menjadi penyebab rendahnya penyerapan.

Baca Juga: Jakarta Terbanyak, Maluku 0, Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia per 21 Juni 2021

"Tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional," kata Benyamin.

"(Peraturan tersebut) menyebabkan Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 untuk mendanai belanja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Jadi Syarat Penerima Hibah Pariwisata, DPRD Tangsel Belum Terima Salinan Kepwal

Benyamin menuturkan, penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net dan penanganan dampak ekonomi bagi dunia usaha akibat adanya pandemi Covid-19, termasuk alasan pemerintah daerah melakukan fokus dalam pembatasan terhadap kegiatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x