Jadi Syarat Penerima Hibah Pariwisata, DPRD Tangsel Belum Terima Salinan Kepwal

- 21 Juni 2021, 16:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Tangsel Li Claudia Chandra /Instagram/@li_claudia_chandra
Wakil Ketua DPRD Tangsel Li Claudia Chandra /Instagram/@li_claudia_chandra /IG @li_claudia_chandra

ZONABANTEN.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tangeran Selatan (Tangsel) dari Fraksi Gerindra-PAN Li Claudia Chandra mengaku belum menerima Salinan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai syarat dalam Petunjuk Teknis penerimaan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Kepwalnya tentunya harus ada sebagai landasan hukum penyaluran dana hibah. Namun saya belum merasa menerima salinan kepwal tersebut. Hibah tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan," kata Li Claudia Chandra kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 21 Juni 2021.

"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis)
KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020, bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran hibah kepada pengusaha hotel dan restoran, kepala daerah wajib menetapkan keputusan kepala daerah (kepwal) tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," tambah Li Claudia Chandra.

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Dijaga oleh Malaikat Pelindung, Salah Satunya Bentuk Awan Aneh dan Pelangi Tanpa Hujan

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pamulang (Unpam) Suhendar menyebut, dalam pemberian hibah Kemenparekraf itu ada dua tahap. Jika dalam tahap kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak menerima, tegas Suhendar, maka disinyalir pelaporan oleh Wali Kota tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Kementerian.

"Jadi begini, kalau hibah itu masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) artinya harusnya ada di Perubahan APBDnya. Yang menarik itu, ini kan pencairannya dua kali, pencairan pertama itu atas permintaan kepala daerah dikirimkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), nah cair tuh 50 persen," kata Suhendar.

"Ada putusan dari Wali Kota mana hotel-hotel dan restoran yang menerima sesuai dengan Kepwal. Harus ada putusan harus ada bukti. Nah setelah keputusan Wali Kota itu, pencairan hibah itu terjadi. Jadi kalau hari ini ga ke pake (hibah tahap II), pencairan pertama itu bisa jadi bermasalah, makanya tahap kedua tidak dicairkan. Harus laporan soal pelaksanaan hibah pertama," tegas Suhendar.

Baca Juga: Survei Terbaru Saiful Munjani : 52,9 Responden Tidak Setuju Presiden Jokowi Maju Pilpres 2024

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan, dana hibah tersebut diberikan menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, kata dia, diberikan kepada 58 pelaku usaha. Sementara, untuk sisanya akan diberikan selanjutnya, hingga akhir tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x