Pengamat Sebut Bangunan Pemerintah Tanpa IMB Pelanggaran, DPRD Tangerang Selatan: Kita Baru Tau

- 2 Juni 2021, 17:11 WIB
Trubus Rahardiansyah
Trubus Rahardiansyah / /Ig/@trubus_r

Jupri memaparkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara, terlebih pasal 2 dan 3 diatur bahwa seluruh bangunan gedung, baik milik perorangan, badan dan pemerintah wajib memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis. Dalam syarat administratif, terdapat salah satunya adalah IMB. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22 tahun 2018.

Bahkan, imbuh Jupri, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, pasal 13 A mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi syarat IMB.

Baca Juga: Kisah Dibalik Maraknya Adopsi Internasional, Dampak Kebijakan Satu Anak Pemerintah China

"Yang jelas, soal IMB, semua bangunan gedung wajib memiliki. Judulnya saja sudah izin mendirikan bangunan, jadi tetap wajib untuk semua gedung, termasuk milik pemerintah. Perdanya ada, Perpresnya ada. Diatur soal pemenuhan syarat administratif soal permohonan IMB. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), zonasi gempa, kebakaran, semuanya ada aturannya. Tinggal dinas teknis (DPMPTSP), berani atau tidak membuka informasi itu kepada masyarakat. Penegak Perda Satpol PP, berani ngga nindak bangunan milik pemerintah yang ngga ada IMB nya," papar Jupri.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x