Pengamat Sebut Bangunan Pemerintah Tanpa IMB Pelanggaran, DPRD Tangerang Selatan: Kita Baru Tau

- 2 Juni 2021, 17:11 WIB
Trubus Rahardiansyah
Trubus Rahardiansyah / /Ig/@trubus_r

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, bangunan pemerintah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sebuah pelanggaran. Pemerintah, kata Trubus, harus memberikan contoh kepada masyarakat, soal penerapan aturan.

"Berarti banyak pelanggaran, kalo ada pelanggaran seperti itu, tentu yang paling utama penegakan aturan. Tanpa IMB, artinya bangunan-bangunan yang ada ga sesuai aturan. Itu penyimpangan, jadi banyak pelanggaran, ya itu hak warga untuk melaporkan," kata Trubus kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Rabu 2 Mei 2021.

"Itu (bangunan gedung pemerintah tanpa IMB) harus dirubah, harus direnovasi, dibangun ulang sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang ditentukan didalam aturan yang ada. Aturannya ada semua. Maksudnya harus disesuaikan lah, perkara dirubuhin atau direnovasi bisa saja, tapi disesuaikan dengan ketentuan yang ada," tambah Trubus.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Racket Boys, Kisah Perjuangan Tim Bulu Tangkis yang Terancam Bubar

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi Gerindra Edi Mamat menyatakan, belum mengetahui soal aturan IMB pada bangunan gedung milik pemerintah.

"Kalau bangunan pemerintah saya belum pernah dengar ada IMB atau tidak, nanti mau saya pertanyakan lagi. Ya mungkin nanti kita pertanyakan ke dinas terkait, permasalahannya kita baru tau juga, akan kita pertanyakan nanti saat rapat koordinasi (Rakor)," tutur Edi Mamat.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk membuka informasi bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) mana saja yang telah memohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Buka Sentra Vaksinasi di Tangsel, Traveloka Dorong Pemulihan Ekonomi

"Peraturannya jelas. Peraturan Daerahnya jelas. Oleh sebab itu, DPMPTSP bertanggung jawab untuk membuka informasi, bangunan pemerintah mana saja yang telah memohonkan IMB. Jangan hanya mendesak masyarakat untuk mengurus IMB, tapi bangunannya sendiri (Milik Pemkot Tangsel), jangan-jangan tidak ber-IMB," kata Jupri Nugroho kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 30 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x