Sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam keperluan dinas atau urusan pekerjaan.
"Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja," jelas Arief.
Arief juga mengingatkan warganya untuk menuruti himbauan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak melakukan mudik untuk menjaga kesehatan serta keselamatan anggota keluarga.
"Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak mudik," pesan Wali Kota.
***