Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya SiLPA) tahun sebelumnya," kata Trubus Rahardiansyah kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 7 April 2021.
Trubus, sapaan akrabnya menuturkan, SiLPA yang dipastikan tersimpan didalam rekening bank milik pemerintah tersebut, dapat digunakan langsung pada triwulan tahun anggaran selanjutnya.
"Ya bisa (langsung digunakan). Itu kan tersimpan didalam rekening bank milik pemerintah. Jadi dipastikan dapat digunakan pada triwulan pertama, tahun anggaran selanjutnya. Jika pemerintah membutuhkan, itu bisa langsung dicairkan," tutur Trubus.