ZONABANTEN.com - Tugu Pamulang yang terletak di Bundaran Pamulang Tangerang Selatan sempat menjadi perbincangan netizen beberapa hari yang lalu.
Netizen bertanya-tanya karena banyak perbedaan antara desain rancangan tugu dengan realisasinya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan bahwa Tugu Pamulang yang terletak di Jl. Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sudah rampung dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu.
“Setelah saya menggali persoalan, mempelajari tentang latar belakang dan lain sebagainya, perlu saya tegaskan bahwa pembangunan tugu atau menara itu dibangun tahun 2018 dan sudah dinyatakan selesai final." ujar Gubernur WH, Kamis 15 April 2021.
Gubernur WH juga mengatakan tugu itu dibangun dengan latar belakang dan pertimbangan, karena sebelumnya lokasi itu kumuh.
"Ada baliho yang rusak, miring, dan di bawahnya juga banyak sampah-sampah," ungkap Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani No.158, Serang, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Doni Monardo Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 : Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti !
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan tujuan dari pembangunan tugu Pamulang tersebut.
"Dalam rangka revitalisasi sehingga salah satu konsep penanganannya yaitu dengan membangun tugu, yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Banten,” tambahnya.
Gubernur juga meyakini bahwa Tugu Pamulang yang telah selesai dibangun 2018 tersebut, merupakan simbolisasi dan juga melatarbelakangi tentang suatu kondisi.
"Bagaimana mengkolaborasi simbol-simbol yang ada, seperti di sana terdapat Pusat Penelitian Ilmu dan Teknologi (Puspitek) dan tiangnya yang menggambarkan tentang kondisi enam (6) kecamatan yang ada. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan filosofis yang perencana sendiri bertanggung jawab terhadap hasil dari perencanaan secara teknis," jelas Gubernur WH.
Mengenai ketidakpuasan yang muncul di media sosial, Gubernur WH menganggap opini masyarakat tersebut sebagai bagian dari hak demokratis masyarakat.
"Jadi saya ingin katakan pembangunan sudah selesai. Kalaulah itu menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat, itu merupakan hak masyarakat. Kalaulah itu menimbulkan opini, itu juga hak demokratis. Kalaulah itu memang diperlukannya ada perubahan tentunya itu butuh pertimbangan dengan kondisi anggaran yang ada di Pemerintah Provinsi Banten,” pungkas Gubernur.
***