Pelaku Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwiaya Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

- 17 April 2021, 09:37 WIB
Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara /IG @lambeturah

ZONABANTEN.com – Pelaku penganiaayaan seorang perawat wanita di sebuah rumah sakit Palembang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, pada Jumat 12 April 2021.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menjadi viral di berbagai media sosial menunjukkan tersangka yang berinisial JT ini menganiaya korban perawat RS Siloam Sriwiaya Palembang berinisial CRS.

Polisi menetapkan JT menjadi tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Doni Monardo Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 : Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti !

Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Kepolisian, JT menganiaya korban karena emosi setelah melihat tangan anaknya yang mengeluarkan darah sesaat usai jarum infus dicabut oleh korban.

Hasil pemeriksaan oleh Kepolisian menyebut bahwa JT selaku tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolres Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira dikutip ZONA BANTEN dari gelar perkara Sabtu.

Baca Juga: Tak Bisa Lolos! Polresta Cirebon Siap Antisipasi Pemudik Lebaran yang Lewati 'Jalur Tikus'

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, salah satunya berupa pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian serta rekaman CCTV di RS Siloam Sriwijaya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah