Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Serahkan Tersangka ke Kejari Tangerang

- 23 Februari 2021, 10:21 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bea Cukai Kanwil Banten
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bea Cukai Kanwil Banten / /Bea Cukai Kanwil Banten


ZONA BANTEN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten serahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah menerangkan, penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Baca Juga: Ngeri! Ada Oknum Jual Kios Pasar Ciputat Hingga 35 Juta

"Peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten di sekitar Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 20 Desember 2020," ujarnya dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Selasa 23 Februari 2021.

Selain penyerahan tersangka, Zaky menerangkan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti penindakan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Terima 22.000 Vaksin COVID 19, Gaza Mulai Vaksinasi Massal

Barang bukti yang diserahkan antara lain 640 slop yang berisi 10 bungkus, dan dalam setiap bungkusnya berisi 20 batang, dengan begitu ada 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merk “YS PRO MILD” tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, Zaky menerangkan, ada 160 slop yang diisi 10 bungkus, dan setiap bungkusnya berisi 20 batang, sehingga ditotal ada 32.000 batang SKM merk “LOIS MILD” tanpa dilekati pita cukai.

"Selain itu turut diserahkan 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa mobil merk Toyota type Kijang Innova E XS41 DS warna hitam metalik bernopol W 1211 XU beserta anak kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, red)," ungkapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Targetkan Lansia, Daftarnya melalui Sehatnegeriku.kemkes.go.id

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x