Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jawa Timur Diamankan Bea Cukai Banten

- 10 Februari 2021, 12:40 WIB
Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jawa Timur Diamankan Bea Cukai Banten
Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jawa Timur Diamankan Bea Cukai Banten /Arie/Zona Banten

 

ZONA BANTEN - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten mengamankan sedikitnya 136 ribu batang rokok ilegal, yang berasal dari Jawa Timur menuju Lampung, di Pintu Keluar Tol Merak, Cilegon.

Dijelaskan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah bahwa, ratusan ribu rokok ilegal tersebut, dibawa menggunakan minibus. Dari hasil pengamanan, kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Perubahan Syarat Naik Kereta Api Mulai 9 Februari 2021 dan Syarat serta Tata Cara Tes GeNose C19

"Perkiraan nilai dari barang penindakan tersebut sekitar Rp 139.515.600 dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 205.624.110," kata Zaky Firmansyah dalam siaran pers yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 10 Februari 2021.

"Awal mula atas penindakan tersebut, dimana pada 22 Januari 2021, Tim P2 DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mendapatkan informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat kegiatan pengiriman rokok illegal  asal Jawa Timur menuju Lampung," tambahnya.

Baca Juga: YG, Big Hit, dan Universal Music Bersatu Ciptakan Platform Konser Online Berteknologi Canggih, Ini Detailnya

Zaky menerangkan, ratusan ribu rokok yang diamankan tanpa dilekati pita cukai. Melihat hal tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten.

"Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten," terang Zaky.

Baca Juga: Update BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021: Jangan Salah, Ini Lembaga Resmi Tempat Daftar
 
Adapun rincian barang hasil penindakan antara lain terdiri dari 48.000 batang SKM merk “JOYO BIRU” tidak dilekati pita cukai; 41.800 batang SKM merk “JOYO BARU PREMIUM” tidak dilekati pita cukai; 5.800 batang SKM merk “JOYO BARU EXCLUSIVE” tidak dilekati pita cukai.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x