Perda KTR Mandul, No Tobacco Community Sindir Komitmen Pemkot Tangerang Selatan

- 8 Februari 2021, 17:55 WIB
Satpol PP Tangsel mengamankan beberapa asbak usai sidak bersama NTC
Satpol PP Tangsel mengamankan beberapa asbak usai sidak bersama NTC /Eka/ZONA BANTEN

ZONA BANTEN - Ketua No Tobacco Community (NTC) Jawa Barat dan Banten mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasalnya, meski stiker Perda KTR terpasang di setiap lantai gedung Pemkot, namun pihaknya masih mendapati beberapa perokok di gedung berAC tersebut, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

"Karena masih tersedia asbak, artinya kan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Pemkot ini belum tahu, tapi tidak mungkin ya belum tau, karena stiker sudah ada semua, tapi komitmen dalam masing-masing SKPD itu belum ada," Ketua NTC Jawa Barat dan Banten, Bambang Priyono, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian Oknum Lurah, Kasat Reskrim Polres Tangsel : Nanti Dulu Yah

Bambang pun mengharapkan adanya komitmen setiap pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel, dalam menegakkan Perda tersebut.

"Jadi diharapkan ada komitmen terutama dari walikota agar bisa memperkuat di masing-masing SKPD nya," tegas Bambang.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksie (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Tangsel Muksin al-Fachry telah melakukan teguran terhadap 22 PNS yang tertangkap tangan sedang merokok di ruang kerja berAC.

Baca Juga: Polisi Pastikan Miliaran Uang Palsu Belum Tersebar di Tangsel

"Tadi sekitar 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur. Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk memperbolehkan orang merokok di situ," kata Muksin.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah