Pandemi Covid-19, Petani di BSD Tangsel 'Jual' Mahasiswi

- 6 Februari 2021, 14:53 WIB
Puluhan wanita yang diduga menjadi PSK, diamankan Polres dan Satpol PP Tangsel /Eka
Puluhan wanita yang diduga menjadi PSK, diamankan Polres dan Satpol PP Tangsel /Eka /

ZONA BANTEN - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang petani, di BSD, Serpong.

"Tersangka R bekerja sebagai petani. R beserta H dan RA, yang menjadi Germo untuk transaksi yang libatkan Mahasiswa 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya, saat menggelar jumpa pers, Sabtu 6 Februari 2021.

"Ada 23 orang yang menjadi PSK Online, seluruhnya ditangkap di sebuah penginapan di bilangan BSD, Serpong, Jumat 5 Februari lalu," tambahnya.

Baca Juga: Hai, Warga Jakarta! Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Belum Anda Terima? Segera Laporkan Jika Ada Perubahan Data

Kasat Reskrim menyatakan, untuk setiap transaksi mereka mengenakan biaya Rp.300 ribu hingga Rp.700 ribu rupiah.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online tersebut, melalui sebuah aplikasi. Harganya berkisar Rp.300 hingga Rp.700 ribu rupiah. Total yang diamankan ada 26 orang, tiga di antaranya sebagai germo. Yakni R, H dan RA," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan, ujar Kasat Reskrim, antara lain dua kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp.500 ribu, dan tujuh unit telepon genggam, yang diduga digunakan untuk transaksi prostitusi.

Baca Juga: Periode Pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Berikut Cara Cek Terdaftar atau Tidak

Tersangka dijerat pasal 2 Undang Undang 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x