Tak Kunjung Selesai, LBH Keadilan Desak Polres Tangsel Soal Kasus Pencabulan Anak

- 20 Januari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi LBH Keadilan
Ilustrasi LBH Keadilan /Instagram/@lbhkeadilan


ZONABANTEN.com - Salah seorang Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Muhamad Vikram, mendesak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera menyelesaikan permasalahan kasus pencabulan terhadap anak, yang menimpa kliennya.

"Bahwa sudah 17 bulan lebih yang terhitung sejak adanya pelaporan pada tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan saat ini tanggal 20 Januari 2021. Perkara klien kami atas Laporan Polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel masih belum dapat terselesaikan," kata Muhamad Vikram dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Januari 2021.

Vikram menjelaskan, dalam kasus tersebut telah dilakukan upaya diversi (suatu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana), namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun atau gagal.

Baca Juga: Bikin Heboh! Tanda SOS dan Minta Tolong di Pulau Laki, Sinyal Mukjizat dari Korban Sriwijaya Air?

Sehingga, imbuh Vikram, kliennya meminta proses perkara terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam kasus lain, laporan yang dilakukan oleh kliennya pada tanggal 10 Agustus 2020, belum juga berlanjut.

Padahal, dikatakan Vikram, terhitung sejak dilakukannya gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA Alias C menjadi tersangka, maka berdasarkan langkah yang telah dilakukan penyidik tersebut, dapat dilakukan upaya penahanan terhadap Tersangka dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Surat Pribadi dari Anaknya Tersebar, Ayah Megan Markle Akui Itu Sebagai Tanda Mengakhiri Hubungan

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini, tersangka MA alias C masih belum ditahan," tuturnya.

"Sehingga, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan tersendiri untuk kami," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x