Enggan Pakai Masker, 19 Orang Warga Diberi Sanksi Berdoa di TPU Jombang, Tangsel Provinsi Banten

- 19 Januari 2021, 16:01 WIB
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021).
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./pri

ZONABANTEN.com - Sebanyak 19 orang warga terkena razia protokol kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.

Mereka terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan Banten di Rawa Lele, Villa Binta dan Puskemas.

Warga tersebut terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

Para warga tersebut dikenakan sanksi sosial dengan berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis 2021 Bisa via stimulus.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: 129 Nakes di Kota Serang Provinsi Banten Telah Divaksin Covid-19

"Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri Senin,18 Januari 2021 melansir dari ANTARA.

Para pelanggar protokol kesehatan ini diajak untuk melakukan ziarah dan memanjatkan doa agar terhindar dari bahaya Covid-19. 

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2021 via prakerja.go.id Segera Dibuka, Langkah Pendaftaran ini Harus Dipahami

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x