Hibah Kemenparekraf Tak Merata, Wali Kota Tangsel: Mari Ambil Hikmahnya

- 22 Desember 2020, 19:15 WIB
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (kanan)
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (kanan) /Arie/Zonabanten

ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyatakan, hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang tak merata, merupakan kebijakan dari pusat.

Pasalnya, hibah Kemenparekraf tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dan juga memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Yang baru mendapat bantuan adalah pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan berlaku, selain wajib pajak, juga memiliki TDUP. Mari kita ambil hikmahnya bahwa berusaha harus mengikuti regulasi," kata Airin Rachmi Diany kepada wartawan, Selasa 22 Desember 2020.

Di masa pandemi ini, Airin menuturkan, pendapatan Kota Tangsel dari sektor wisata mengalami penurunan yang signifikan.

Baca Juga: Hibah Kemenparekraf Tak Merata, Pelaku Usaha Tangsel Kecewa 'Mantan Bos Net' Tak Hadir

Dia berharap, bantuan yang diberikan Kemenparekraf dapat menjadi stimulan, agar para pelaku usaha pariwisata dapat bangkit dan beradaptasi dengan situasi Pandemi yang hingga kini belum berakhir.

"Kita tahu bahwa realisasi tahun 2019 mencapai Rp.380 miliar, sekarang 2020 pendapatan dari sektor pariwisata sekitar Rp.246 miliar, mengalami penurunan signifikan sekitar 64 persen," tuturnya.

"Mudah-mudahan bantuan dari Kemenparekraf menjadi stimulan bisa mendorong pelaku usaha bisa bangkit kembali, yang kita tidak tau Pandemi sampai kapan. Tapi yang pasti kita harus hidup dengan adaptasi baru," pungkas Airin.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata  Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan, dana hibah tersebut diberikan menjadi dua tahap.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Hanya Salurkan 19 Persen Dana Hibah Kementerian Pariwisata 100,1 Miliar

Untuk tahap pertama, kata dia, diberikan kepada 58 pelaku usaha. Sementara, untuk sisanya akan diberikan selanjutnya, hingga akhir tahun 2020.

"Pencairan pada hari ini adalah tahap pertama, kemudian untuk tahap keduanya akan disalurkan pada hari-hari selanjutnya, yang pada intinya sampai akhir tahun sudah harus selesai," ungkapnya.

Sementara, Heru menambahkan,   besaran bantuan yang diberikan dengan nominal tertinggi Rp.1,8 miliar dan penerima terendah sebesar Rp.1 juta.

"Bantuan yang diberikan variatif, dinilai dari nilai pajak yang disetorkan," tandasnya.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah