Jam Operasional Dibatasi, Penggiat Kuliner di Tangsel Menjerit

- 19 Desember 2020, 20:26 WIB
Penggiat kuliner, Muhammad Ammar
Penggiat kuliner, Muhammad Ammar /Arie/Zonabanten.com

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat regulasi soal pembatasan jam operasional Mal, kafe dan restoran jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan tersebut, membuat penggiat kuliner di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut menjerit.

Seperti yang dirasakan Muhammad Ammar, salah seorang penggiat kuliner yang baru saja memulai bisnisnya. Ammar sapaan akrabnya menyebut, pembatasan jam operasional bukanlah solusi guna menekan penyebaran Covid-19.

"Ya imbasnya omset bakal menurun mas, apalagi kondisi perekonomian saat ini kan lagi engga bagus. Selama ini kita udah nerapin social distancing dan Protokol Kesehatan (Prokes), Tapi tiba-tiba melihat ada regulasi  jam 7 malam tutup," kata Ammar kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 19 Desember 2020.

"Seperti tadi pagi ada teman-teman yang mau datang jam 8 malam, ya karena ada regulasi ini jadinya ga bisa datang. Ya cukup dirugikan sekali. Apalagi anak muda ya, yang biasa kumpul malam, jarang dari siang," tambahnya.

Baca Juga: Bangkitan Selera Anak Muda Tangsel, Kotomono Sajikan Masakan Jepang yang Tak Biasa

Kendati begitu, Ammar mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 yang masih mewabah di Indonesia.

"Sebenernya solusinya udah bener yang kemarin adanya pembatasan kapasitas 50 persen, dan menerapkan Prokes. Ya semoga vaksin Covid cepat dikeluarkan sehingga bisnis UMKM bisa berjalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Tangsel menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah