BPKAD Banten Akan Lelang 58 Kendaraan Dinas Senin 14 Desember 2020 , Cek di www.lelang.go.id

- 13 Desember 2020, 09:07 WIB
BPKAD Banten Akan Lelang 58 Kendaraan Dinas Senin 14 Desember 2020 , Cek di www.lelang.go.id
BPKAD Banten Akan Lelang 58 Kendaraan Dinas Senin 14 Desember 2020 , Cek di www.lelang.go.id /lelang.go.id
 
ZONABANTEN.com - Sejumlah 58 unit kendaraan dinas yang merupakan barang milik daerah Provinsi Banten rencananya akan dilelang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada hari Senin 14 Desember 2020 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
 
Lelang 58 unit barang milik daerah tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No.024.2/Kep.286-Huk/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penjualan 58 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019.
 
"BPKAD Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. Lelang digelar 14 Desember 2020," ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti melansir dari Antara, Jumat 11 Desember 2020. 
Baca Juga: Usai Ditahan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi
 
 
Untuk lelang satuan, limit harga kendaraan dinas yang dilelang berkisar dari Rp.309 ribu hingga Rp.27 juta rupiah.
Sedangkan untuk lelang paket, harga berkisar dari Rp.28,3 juta hingga Rp. 30,6 juta.
 
Untuk mengikuti lelang ini, para peserta lelang wajib memiliki uang jaminan yang berkisar antara Rp.154.500 hingga Rp.13,5 juta rupiah. 
 
Adapun jenisnya bervariasi dari roda dua, roda tiga dan roda empat. Selain jenis yang bervariasi, demikian pula dengan kelengkapan suratnya.
 
"Terdapat kendaraan dinas yang dilengkapi STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Kemudian juga ada yang hanya dilengkapi salah satunya," jelas Rina.
 
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu 13 Desember: Ada Film Stand by Me, 12 Strong dan Code Name : Geronimo

Apabila tertarik mengikuti lelang, calon peserta lelang juga harus mempertimbangkan perkiraan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang menjadi tanggung jawab pemenang lelang pada saat mengajukan penawaran, mengingat kendaraan tersebut sebelumnya menggunakan plat merah.
 
"Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp1 jutaan hingga Rp52 jutaan," kata Rina.
 
Tempat lelang diselenggarakan di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Namun, mengingat kondisi pandemi yang belum usai, penawaran lelang pun dilakukan secara online tanpa kehadiran peserta.
 
Penawaran dilakukan menggunakan aplikasi lelang Indonesia dengan metode lelang tertutup melalui laman www.lelang.go.id.

"Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran," pungkas Rina. ***

Editor: Bondan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah