Tegas! Anggota KPPS Tak Netral, Dipecat KPU Tangsel

- 7 Desember 2020, 10:07 WIB
M.Taufiq MZ
M.Taufiq MZ /IG@kpu tangsel

 

ZONABANTEN.com - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan tindakan tegas, kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral dalam Pilkada.

"Sudah langsung kita tindaklanjuti, dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dan diganti. Demikian mas," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangsel, M Taufiq MZ saat dikonfirmasi wartawan, ditulis Senin 7 Desember 2020.

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut, dilakukan menindaklanjuti pemberian formulir pencoblosan kepada warga perumahan Residence One, BSD yang disisipi bingkisan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020.

Baca Juga: Waduh, Meski sudah Tiba di Tanah Air, Vaksin Sinovac Masih Belum Bisa Digunakan

Sementara, kata Taufiq, untuk proses hukum terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPPS tersebut diserahkan kepada Bawaslu Tangsel.

"Ranah dan wewenang kita sampai disitu (pemecatan-red) mas. Adapun ranah hukum terkait potensi pelanggaran, pidana dan lainnya wewenang Bawaslu," tegas Taufiq.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Utara (Serut) Ahmad Zaeni, membenarkan adanya pemberian bingkisan dari salah satu Paslon yang dilakukan oleh anggota KPPS, di wilayahnya.

Baca Juga: Ini Yang Perlu Diketahui Orang Tua Tentang Flu dan COVID-19 Sebelum Anak Kembali Sekolah

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x