Gerindra Sinyalir Walikota Tangsel 'Curi Kesempatan' Lewat Program Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

- 3 Desember 2020, 15:55 WIB
Ketua Fraksi Gerindra-Pan Ahmad Syawqi.
Ketua Fraksi Gerindra-Pan Ahmad Syawqi. //instagram @ahmadsyawqi_


ZONABANTEN.com - Ketua Fraksi Gerindra-Pan Ahmad Syawqi mensinyalir Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengambil kesempatan guna menguntungkan Pasangan Calon (Paslon)nya, lewat program santunan yatim dan dhuafa di seluruh kelurahan.

"Dengan dalih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Tangsel ke-12 Pemerintah Kota (Pemkot) banyak melakukan Kegiatan Seremonial. Diantaranya adalah memberikan santunan bagi anak yatim dan dhuafa di seluruh kelurahan di Tangsel. Kami menduga program tersebut bisa menguntungkan salah satu calon," kata Ahmad Syawqi lewat rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 3 Desember 2020.

Menurut pria yang biasa disapa Syawqi itu, jelang Pilkada yang terhitung tinggal beberapa hari, Pemkot Tangsel sudah sepantas menahan program, yang disinyalir membawa kerugian bagi Paslon lain, agar tercipta Pilkada yang jujur dan adil.

Baca Juga: Begini Bunda! Kiat Mengajari Anak untuk Dapat Mengatur Emosinya

"Kami bukan tidak mendukung program pemberian santunan, tapi kami meminta Pemkot Tangsel menunda kegiatan tersebut, hingga 'Hari Pencoblosan'. Agar tercipta pesta demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat," tegas Syawqi.

Pihaknya pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, agar bergerak melakukan antisipasi, bilamana program tersebut, disalahgunakan untuk kepentingan Pilkada.

"Kami juga meminta Bawaslu Kota Tangsel, bisa bertindak antisipatif terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, program, maupun kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel," tandasnya.

Baca Juga: Kenali, 2 Zodiak Ini Mungkin Tidak Sesuai untuk Dirimu Berdasarkan Zodiakmu

Seperti diatur dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

***

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x