TAUT: Ada Kedatangan Walikota Tangsel, Sebelum Terpidana Willy Prakasa Membagikan Uang

- 1 Desember 2020, 18:04 WIB
Juru bicara TAUT Rizal Khoirur Roziqin (kedua kiri)
Juru bicara TAUT Rizal Khoirur Roziqin (kedua kiri) /Foto Arie/Zonabanten.com


ZONABANTEN.com - Juru Bicara Team Advokasi Untuk Tangerang Selatan (TAUT) Rizal Khoirur Roziqin mengatakan, beberapa hari sebelum terpidana Willy Prakasa membagi-bagikan uang, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat mendatangi kediaman Ketua Jari 98 tersebut.

"Ya sebelum dia bagi bagi uang itu kan, beberapa hari sebelumnya Airin (Walikota Tangsel) datang," kata Rizal Khoirur Roziqin saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 1 Desember 2020.

Rizal sapaan akrabnya menambahkan bahwa, kedatangan orang nomor satu tersebut, sempat dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangsel.

"Sudah dilaporkan ke Bawaslu, tapi dihentikan. Laporan itu sampe ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saja ngga. Karena tidak memenuhi unsur pasal terkait laporan yang saya ajukan," tambah Rizal.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia 2020: Gejala HIV Pada Wanita Yang Harus Diwaspadai

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyatakan, aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas siapa penggerak aktivis Jari 98, yang telah divonis tiga tahun penjara, atas dakwaan politik uang.

"Jika ada dugaan, ada yang memerintahkan untuk menggunakan politik uang dan itu mengarah ke Pasangan Calon (Paslon), maka penegak hukum harus mendalami dan mengusut secara tuntas," kata Ujang Komarudin saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Manchseter United Vs PSG di Liga Champion, Edison Cavani Siap Tuntaskan Balas Dendam

"Karena secara konstruksi hukum, tidak mungkin para pendukung melakukan politik uang, tanpa ada yang menyuruhnya," imbuh Ujang Komarudin.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x