"36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Senin 30 November 2020.***
"36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Senin 30 November 2020.***
Editor: Bunga Angeli