Pengamat Hukum Sebut Politik Uang dan Intimidasi ASN Warnai Pilkada Tangsel

- 1 Desember 2020, 15:00 WIB
Pengamat dan Dosen Fakultas Syariah Hukum Universitas Syarif Hidayatullah (Sahid)
Pengamat dan Dosen Fakultas Syariah Hukum Universitas Syarif Hidayatullah (Sahid) /ZONABANTEN.com/Ari Kristianto

"36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara,"  ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Senin 30 November 2020.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x