Ketua Jari 98 Terpidana, Mata Satu: Pembelajaran Agar Tercipta Pilkada yang Bermartabat

- 1 Desember 2020, 08:01 WIB
Rivaldi Guci.
Rivaldi Guci. / Foto/Dok Ari

 

ZONABANTEN.com - Juru bicara Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) Rivaldi Guci menyebut, dengan terpidananya Willy Prakasa, pendukung Pasangan Calon (Paslon) di Tangsel, menjadi pembelajaran agar tercipta Pilkada yang beradab.

Diketahui Ketua Jari 98 Willy Prakasa telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas tindak pidana politik uang, yang terjadi beberapa waktu lalu di sebuah Lapangan Sepak Bola, di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Pilkada itu kan dibiayai oleh negara. Jika politik uang kita biarkan, berarti kita memberikan kesempatan pemimpin yang memiliki uang banyak saja, yang akan memimpin. Ini (terpidananya Willy Prakasa), sebagai pembelajaran, agar Pilkada berlangsung adil dan beradab," kata Rivaldi kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Bentuk KPC PEN, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Optimis Guna Ciptakan Kebangkitan Ekonomi

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivis Jari 98, Willy Prakasa divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tiga tahun penjara dan denda Rp.200 juta. Hal itu, dibacakan Majelis Hakim Wendra Rais, di ruang sidang atas tindakan money politik, yang dilakukan oleh Willy Prakasa, beberapa waktu lalu.

"36 bulan penjara dan denda Rp.200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Senin 30 November 2020.

Vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider 200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Gunungapi Ili Lewotolok Kembali Bererupsi, 4000 Lebih Warga Masih Mengungsi

"Bahwa iya terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada tanggal 26 September 2020 di lapangan Macek Serpong," kata Majelis Hakim lagi.

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x