Lurah Saidun Hadiri Panggilan Polisi, Penyidik Polres Tangsel: Tanya Pimpinan

- 24 November 2020, 22:08 WIB
Ilustrasi Panggilan Polisi
Ilustrasi Panggilan Polisi /Pikiran Rakyat

“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Rubby Cahyadi.

Ia menjelaskan, Lurah Saidun juga telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Kami telah membuat laporan Kepolisian atas dugaan provokasi dan berbau sara kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x