“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Rubby Cahyadi.
Ia menjelaskan, Lurah Saidun juga telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami telah membuat laporan Kepolisian atas dugaan provokasi dan berbau sara kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.***