Anak Sachrudin Wakil Walikota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

26 Oktober 2020, 22:44 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Akmal Bin Sachrudin (26) anak bungsu Wakil Walikota (Wawalkot) Tangerang Sachrudin dengan ancaman penjara seumur hidup. //Martin Marpaung

ZONABANTEN.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Akmal Bin Sachrudin (26) anak bungsu Wakil Walikota (Wawalkot) Tangerang Sachrudin dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain dakwaan terhadap AKM, Jaksa juga membacakan dakwaan kepada tiga orang rekan Akmal secara bergantian yaitu DS (26), SBS (26), dan MT (25).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang digelar secara virtual pada hari Senin, 26 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

Baca Juga: Trend Positif Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sumsel Diapresiasi Anggota DPD RI

“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan. 

Aka menambahkan, pasal 114 adalah ancaman untuk orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima narkotika.

Sedangkan pasal 112 orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman.

Sementara pasal 127 untuk pengguna, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Layanan Kirim Paket Untuk Bisnis Online, Pakai ShopeePay Ada Promo Menarik

“Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun,” lanjut Aka menjelaskan.

Aka juga mengatakan, untuk peranan AKM sendiri akan dibuka dalam persidangan. Namun demikian, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebab dari kuasa hukum AKM berserta teman tidak mengajukan keberatan.

Keempat terdakwa itu dihadirkan secara virtual di PN Tangerang. Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.

“Dalam hal ini saya mewakili kepala negeri kota tangerang dan memperintahkan kepada kasiepidun dan jajaran kejaksaan tetap memproses dan membuktikan bahwa kami melakukan penahanan. sesuai prosedur tolong teman teman media memantau jalamnya persidangan. Apapun prosesnya kami akan informasikan,” ungkap Bayu.***

Editor: Bondan

Tags

Terkini

Terpopuler