Oh, Jadi Ini Kriteria Penerima Manfaat PKH, Wajib Baca Nih!

26 Oktober 2020, 13:10 WIB
Bantuan PKH /

ZONABANTEN.com - PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah dilakukan Indonesia sejak tahun 2007.

PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara lain, terutama masalah kemiskinan kronis.

Lantas, bagaimana kriteria penerima manfaat PKH ?

Baca Juga: Bantuan Kartu Sembako dapat Dicairkan dalam Bentuk Uang Tunai? Ini Penjelasannya

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) selanjutnya penerima bantuan PKH disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita

Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)

Baca Juga: Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini

Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),

Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),

Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.

Baca Juga: Update Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro Hari Ini di Galeri 24, Senin 26 Oktober 2020

Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih

2. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-

Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-

SD                            : Rp.    900.000,-

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Senin 26 Oktober 2020, Syarifuddin Menginginkan Cinta Jodha, Lalu Jalal?

SMP                         : Rp. 1.500.000,-

SMA                         : Rp. 2.000.000,-

Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-

Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Pagi Ini 26 Oktober 2020: Rupiah Lemas, Tak Mampu Membalas

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.***

Editor: Julian

Sumber: Bank Mandiri

Tags

Terkini

Terpopuler