Enam Pelaku Aksi Demo Anarkis Omnibus Law UU Cipta Kerja di Daan Mogot Ditetapkan Menjadi Tersangka

14 Oktober 2020, 15:36 WIB
Enam orang menjadi tersangka karena melakukan aksi demo anarkis di jalan Daan Mogot Tangerang //Martin Marpaung

ZONABANTEN.com - Sebanyak enam orang dijadikan tersangka karena melakukan aksi demo anarkis saat menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Daan Mogot Kota Tangerang kemarin, Kamis, 8 Oktober 2020 .

Para pelaku melakukan aksi demo anarkis dengan merusak mobil dinas Polisi dan juga melakukan pemukulan terhadap anggota Polisi yang berjaga.

Tersangka aksi demo anarkis tersebut masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Rabu 14 Oktober: Total COVID-19 Setara Jumlah Penduduk Maldives

Dari enam tersangka aksi demo anarkis itu, empat orang diantaranya masih berstatus pelajar.

"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

Kapolres juga menjelaskan, adapun keenam tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda dalam melakukan aksi demo anarkis yang terjadi dalam di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang kemarin.

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

Baca Juga: 3 Bank Syariah BUMN akan Merger, Kenapa? Ini Alasan dan Keuntungannya, Nasabah Ga Perlu Khawatir!

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara.

Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali. 

Lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami apakah aksi para pelaku demo anarkis tersebut diorganisir atau tidak.

Pihaknya pun sampai saat ini sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap isi percakapan yang ada di telepon genggam milik para tersangka.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diberitakan Positif COVID-19, Sempat Emosi di Ruang Ganti Juventus

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," tegas Kapolres.
 
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.***

Editor: Bondan

Tags

Terkini

Terpopuler