Sate Bandeng Jadi Maskot Pilkada Kota Serang 2024, Dinamai ‘Sabi’ dan ‘Sami’

16 Juni 2024, 12:21 WIB
KPU Kota Serang memilih sate bandeng sebagai maskot Pilkada Kota Serang 2024 /KPU Kota Serang

ZONABANTEN.com – Sate bandeng dipilih sebagai maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024. Maskot ini diluncurkan pada Sabtu, 15 Juni 2024 di Alun-Alun Kota Serang, bersamaan dengan peluncuran jingle-nya.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Nanas Nasihudin, pihaknya telah menyeleksi karya para peserta lomba cipta jingle dan maskot Pilkada Kota Serang 2024. Lomba ini berhadiah total 40 juta rupiah, terdiri dari juara satu, dua, dan tiga.

Acara peluncuran jingle dan maskot tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat Kota Serang bahwa akan ada pemilihan Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Serang sekaligus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten.

“Sengaja kita lombakan agar masyarakat Banten dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada di Kota Serang,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Minggu, 16 Juni 2024.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Nama-Nama 45 Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029, Partai Golkar Unggul

Sate bandeng bernama Sabi dan Sami dipilih sebagai maskot Pilkada Kota Serang 2024 karena sate ini merupakan makanan khas Kota Serang. Sebagai maskot, Sabi dan Sami akan aktif dalam berbagai kegiatan yang digelar KPU Kota Serang menjelang pilkada nanti.

“Sabi dan Sami ini memiliki makna tersendiri, Sabi itu artinya Serang berintegrasi, sedangkan Sami artinya Serang berdemokrasi,” ujar Nanas.

Acara peluncuran jingle dan maskot tersebut pun diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat Kota Serang dalam pesta demokrasi. Saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tingkat partisipasi masyarakat Kota Serang mencapai 85 persen.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat di Pilkada Kota Serang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 tidak jauh berbeda dengan tingkat partisipasi di Pemilu 2024,” tuturnya.

Baca Juga: Seorang ASN Kota Serang Wara-wiri Ikut Penjaringan Calon Kepala Daerah, Begini Respon KPU Setempat

KPU Kota Serang juga telah merilis tahapan sekaligus jadwal Pilkada Kota Serang 2024. Dimulai dari tahap persiapan, kemudian tahap penyelenggaraan, dan terakhir tahap penetapan kepala daerah terpilih. Prosesnya berlangsung sejak Januari 2024.

Sementara itu, Kota Serang dipastikan tidak memiliki calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen atau perseorangan. Hal ini diduga terjadi karena persyaratannya cukup berat, yaitu harus mengumpulkan minimal 38.121 Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

“Untuk pasangan calon jalur perseorangan yang ingin mendaftar di Pilkada Kota Serang wajib mendapatkan dukungan sebanyak 38.121 KTP dengan minimal berasal dari 4 kecamatan di Kota Serang,” tutur Nanas.

Sejauh ini, bursa Pilkada Kota Serang 2024 sangat berwarna. Mulai dari tokoh politik, pengusaha, honorer, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berlomba-lomba ingin mengikuti pesta demokrasi tersebut untuk mewujudkan visi-misinya masing-masing.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Tags

Terkini

Terpopuler