Kota Tangerang Diresmikan sebagai Kota Lengkap, Nurdin: Ini Pencapaian yang Sangat Baik

31 Mei 2024, 12:38 WIB
Menteri ATR/BPN RI, AHY, saat meresmikan Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap di salah satu hotel setempat, Kamis, 30 Mei 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikan Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap pada Kamis, 30 Mei 2024.

Selain Kota Tangerang, ada tiga belas kota lain yang juga diresmikan AHY sebagai Kota Lengkap, yaitu Surabaya, Pontianak, Probolinggo, Kediri, Blitar, Mojokerto, Magelang, Bukittinggi, Sukabumi, Magelang, Langsa, Cimahi, dan Lhokseumawe.

“Selain deklarasi empat belas Kota Lengkap di seluruh Indonesia, juga implementasi sertifikat elektronik se-Provinsi Banten,” kata AHY, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang, Nurdin, deklarasi ini memberikan kepastian bahwa setiap bidang tanah di Kota Tangerang telah terpetakan dengan baik, status kepemilikannya benar-benar jelas dan diakui Kementerian ATR/BPN RI.

Baca Juga: Bikin Polusi Udara, Masyarakat Kota Tangerang Dilarang Bakar Sampah Sembarangan, Bisa Dipenjara!

“Jadi, basis tanah ini menjadi dasar untuk keseluruhan, pengakuan hak terhadap kepemilikan tanah di Kota Tangerang,” ujarnya.

Nurdin menuturkan, peresmian Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap merupakan sebuah pencapaian yang sangat baik. Pihaknya pun semakin termotivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.

“Pencapaian ini sangat baik, kami akan terus berupaya untuk mempertahankan serta meningkatkan status Kota Lengkap. Deklarasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, pihaknya akan mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada akhir Mei 2024 untuk mempermudah proses administrasi di bidang pertanahan.

Baca Juga: Awas! Warga Kota Tangerang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

Hal itu disampaikan Herman dalam Pelatihan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang digelar di Hotel Atria, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu, 22 Mei 2024.

“Di akhir bulan Mei ini, Kota Tangerang juga akan menerapkan sertifikat elektronik untuk mempermudah proses pertanahan. Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menjadikannya lebih cepat, akurat, dan transparan,” ucapnya.

Herman menambahkan, penerapan sertifikat tanah elektronik ini merupakan upaya Pemkot Tangerang bersama Kementerian ATR/BPN RI untuk menciptakan sistem pengelolaan pertanahan yang lebih terpercaya.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang,” katanya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Tags

Terkini

Terpopuler