Rp85 Miliar Disiapkan untuk THR ASN dan DPRD Kota Serang, Bakal Cair di Tanggal Ini

27 Maret 2024, 13:33 WIB
Rp85 miliar disiapkan untuk THR ASN dan DPRD Kota Serang, bakal cair di tanggal ini. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Anggaran sebesar Rp85 miliar dialokasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana. Menurutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk memberikan gaji ketiga belas ASN dan DPRD Kota Serang.

Imam mengatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Paling cepat H-10 lebaran, kalau memang masih belum tersedia anggarannya, bisa diberikan setelah hari raya dan aturan itu ada keleluasaan kepada pemerintah,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Calon Wali Kota Serang Potensial Menurut Pengamat Politik: Populer, Bereputasi Baik, Kuat Modal

Imam menambahkan, BPKAD Kota Serang hanya mengalokasikan anggaran THR untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta DPRD Kota Serang. Honorer tidak mendapatkan THR.

Imam menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak bertanggung jawab menyediakan THR untuk honorer. Sebab, Pemerintah Pusat tidak memberikan instruksi untuk itu sehingga saat ini pemda juga tidak memiliki peraturan khusus terkait pembayaran THR honorer.

“Untuk tenaga honorer tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ketiga belas, sebab saat ini untuk honorer tidak ada mandatorinya dalam aturan pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu, pembagian THR dan gaji ketiga belas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia sekaligus merupakan bentuk apresiasi.

Baca Juga: Tokoh Baru Diprediksi Ikut Pilkada Kota Serang 2024, Salah Satunya Honorer

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi sepenggal kalimat yang tertuang dalam PP tersebut dan telah ditandatangani Joko Widodo pada 13 Maret 2024.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler