KPU Banten Diminta Mengungkap Nama Caleg Mantan Koruptor, GMNI Kota Serang: Masyarakat Berhak Tahu

24 Oktober 2023, 10:07 WIB
GMNI Kota Serang mendesak KPU Banten untuk mengungkapkan daftar nama caleg berstatus mantan koruptor. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten diminta untuk segera mengungkapkan daftar nama Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang berstatus mantan koruptor.

Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang pada Senin, 23 Oktober 2023 di halaman kantor KPU Banten. Menurut anggota Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) DPC GMNI Kota Serang, Wahyu M. Jamil, KPU Banten harus bersikap transparan.

“Kami sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap jalannya demokrasi ini menuntut agar KPU bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu,” katanya.

Wahyu menegaskan, masyarakat Provinsi Banten berhak mengetahui identitas para caleg yang pernah bermasalah agar tidak salah memilih wakil rakyat. Oleh karena itu, pihaknya menuntut KPU Banten untuk membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“KPU Banten harus berani mempublikasikan nama-nama caleg mantan koruptor kepada publik, karena ini merupakan hal masyarakat untuk mengetahui siapa saja calon pemimpinnya yang bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga: Putusan Baru MA Melarang Mantan Koruptor Jadi Caleg, KPU Banten: Kami Menunggu Arahan KPU RI

“Masyarakat berhak tahu caleg mana saja yang berkas-berkas persyaratan pencalonannya bermasalah, supaya masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” sambungnya.

Wahyu pun menyampaikan, pihaknya memberikan waktu selama 4x24 jam kepada KPU Banten. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, GMNI Kota Serang akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Menanggapi desakan tersebut, Anggota KPU Banten, Agus Muslim, menuturkan bahwa pihaknya tidak berwenang mengungkapkan data caleg yang terdapat pada Silon. Dia menegaskan, KPU Banten bukan regulator yang mengatur semua kebijakan dalam tahapan pemilu.

“KPU Banten itu bukan regulator. Kalau kata regulasi KPU Banten harus buka itu Silon, akan kita buka, karena kita bukan pembuat regulasi, kita di sini hanya pelaksana teknis,” tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya juga berharap pesta demokrasi tahun depan berjalan sukses. Namun, KPU Banten tidak dapat bergerak sendiri, berbagai pihak termasuk masyarakat harus ikut mengawal pelaksanaan pemilu agar jujur dan adil sesuai asas pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Bernuansa Kesultanan Kenari, Renovasi Gedung DPRD Banten Menelan Biaya Rp5 Miliar

Sementara itu, ada tujuh caleg DPRD Provinsi Banten yang pernah dipidana dan lima di antaranya berstatus mantan koruptor. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor dilarang mengikuti pemilu jika belum menyelesaikan masa jeda berkecimpung di dunia politik.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA News Banten

Tags

Terkini

Terpopuler