Putusan Baru MA Melarang Mantan Koruptor Jadi Caleg, KPU Banten: Kami Menunggu Arahan KPU RI

- 2 Oktober 2023, 16:06 WIB
Putusan baru MA melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg, KPU Banten menunggu arahan dari KPU Pusat.
Putusan baru MA melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg, KPU Banten menunggu arahan dari KPU Pusat. /Kabar Banten

ZONABANTEN.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohammad Ihsan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan KPU Pusat mengenai putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).

MA telah mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) yang diajukan Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga lainnya.

Salah satu putusan terbaru MA itu menyebut bahwa mantan terpidana korupsi atau mantan koruptor dilarang maju sebagai caleg sebelum masa jedanya untuk berkecimpung di dunia politik berakhir.

Menurut Ihsan, KPU Provinsi Banten akan mematuhi kebijakan KPU RI. Jika putusan MA tersebut memang diberlakukan, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di wilayah Provinsi Banten yang berstatus mantan koruptor terancam gagal mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Cagub Banten Diharapkan Berkompetisi dengan Elegan dan Sportif

“Kami menunggu kebijakan KPU RI. Pada prinsipnya, kami menjalankan apa yang menjadi ketentuan KPU RI,” katanya.

Sementara itu, khusus di Kota Serang, ada lima Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang berstatus mantan terpidana korupsi dan terancam gagal mengikuti pesta demokrasi tahun depan.

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Jadi, terkait hal itu, kami belum mendapat arahan dari pimpinan KPU Provinsi Banten. Tetapi pastinya kalau KPU Provinsi Banten sudah mendapatkan arahan dari KPU RI, tentu kami juga akan diberikan arahan yang sama untuk itu,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah