Aliansi Peduli Tenaga Kesehatan Temui Kepala Dinas Kesehatan, Bahas Soal Insentif Nakes Covid 19

3 Oktober 2023, 22:00 WIB
Aliansi Peduli Tenaga Kesehatan Temui Kepala Dinas Kesehatan, Bahas Soal Insentif Nakes Covid 19 /ISTIMEWA/

ZONABANTEN.com - Aliansi Peduli Tenaga Kesehatan kembali mengingatkan Manajemen Rumah Sakit Drajat Prawira Negara Kabupaten Serang untuk membayarkan Insentif Penanganan Covid-19 2022.

Hari Ini, perwakilan dari Aliansi Tersebut menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk membahas hal tersebut.

Salah satu anggota aliansi, Dede menilai Pihak Manjemen RSDP tidak serius dalam pengananan persoalan Insentif Penanganan Covid-19 Terhadap 302 Tenaga Kesehatan (Nakes).

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Rabu, 4 Oktober 2023 Akan Tayang SpongeBob, Paw Patrol, Hingga Super Deal Indonesia.

"Pihak manajemen RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang Patutnya Segera mencairankan Hak insentif kepada 302 Tenaga Kesehatan yang sudah berjuang menangani Covid-19 secara optimal," Ungkap Dede saat membagikan Agitasi di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang pada Selasa, 3 Oktober 2023

"Barangkali manajemen RSDP Bukan tunggu perbup tapi lupa dan kami hanya mengingatkan untuk membayarkan Hak 302 Nakes RSDP," Tutup Dede.

Hanya Tinggal Tunggu Waktu

Dilansir ZONABANTEN.com dari Haloyouth, sebelumnya, pihak manajemen RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang telah menggelar rapat pembahasan Perbup (Perturan Bupati) untuk pencairan insentif Nakes Covid-19.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas RSDP, Sekretaris Dewas RSDP, Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Pemda Kabupaten Serang pada Selasa, 5 September 2023 lalu.

Peraturan Bupati atau Perbup yang menjadi landasan hukum untuk pencairan insentif bagi 302 Nakes Covid-19 menggunakan dana BLUD RSDP juga dikabarkan telah sampai meja Bupati Kabupaten Serang pada Jum'at 8 September 2023 lalu.

Baca Juga: Polda Banten Menetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kota Cilegon, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Bagian Hukum pihak Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Ai dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Serang (Kabag Hukum Setda) Lalu Farhan.

Menurut Ai sejak lama pihak manajemen RSDP Kabupaten Serang telah merancang berbagai skema pembayaran insentif Covid bagi para Nakes di RSDP.

Ai memaparkan bahwa Manajemen RSDP tdak berpangku tangan bahkan mengupayakan dengan keras agar Insentif 302 Nakes Covid-19 yang telah lama tertunda bisa segera disalurkan.

Menurut Ai saat ini Pihak RSDP dan Pemda Kabupaten Serang bahkan sudah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk menyalurkan insentif Nakes Covid-19 karena bakal menggunakan anggaran BLUD yang telah disiapkan manajemen RSDP.***

Editor: Rahman Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler