Marak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pemkab Tangerang Segera Buat Perda Khusus

14 Agustus 2023, 18:45 WIB
Pemkab Tangerang Segera Buat Regulasi Sepeda Listrik /Twitter @TMIHARINI/

ZONABANTEN.com - Banyaknya pengguna sepeda listrik yang lalu lalang di jalan raya membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana membuat regulasi khusus.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tengah menyiapkan sejumlah regulasi atau rancangan payung hukum yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin, 14 Agustus 2023 mengatakan regulasi tu nantinya tertuang dalam peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat (perda)," ucapnya.

Baca Juga: Terlindas Truk, Pelajar Meninggal Dunia di Balaraja, Tangerang, Begini Kronologinya

Regulasi, lanjutnya dibuat untuk melindungi pengendara.

"Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu," katanya.

Di Kabupaten Tangerang, lanjutnya, penggunaan sepeda listrik makin marak sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya.

Didorong Polresta Tangerang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, kata dia, mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

"Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 15 Agustus 2023: Waktu yang Ideal untuk Bersama Pasangan

Dalam berkendara, kata dia, ada aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan.

Begitu juga sepeda listrik, menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

"Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada," katanya.

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik.

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Sepeda listrik, menurutnya, tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 15 Agustus 2023: Manjakan Diri dengan Berbelanja Hari Ini

Sedangkan pada Permenhub menyebutkan kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.

"Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya," ujar Sitta Mardonga.

Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, kata dia, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan.

Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Karena itu, menurut dia, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil.

Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," ujarnya.***

Editor: Rahman Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler