Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

25 Juli 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi - Nyambi jadi pengedar sabu, seorang juru parkir di Kabupaten Serang ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang juru parkir berinsial MR ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan sabu.

Pria berusia 25 tahun dan berprofesi sebagai juru parkir itu ditangkap personel Polres Serang saat ia bersembunyi di sebuah pos ronda yang berada di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sebelum ditangkap, pengedar sabu tersebut sempat melarikan diri saat personel Polres Serang menggerebek rumahnya.

Setelah MR ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua puluh paket sabu yang dikemas di dalam plastik bening dan disimpan di bawah lemari pakaian MR.

AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap MR setelah menerima laporan dari masyarakat setempat tentang juru parkir yang mengedarkan sabu.

Baca Juga: Beli Ganja untuk Dijual Lagi, 2 Pria Pengangguran di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan identitas juru parkir tersebut.

Setelah itu, pada 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Serang mencoba menangkap MR di rumahnya.

“Namun ternyata tersangka sudah tidak berada di rumahnya, dia kabur lewat pintu belakang,” kata Kapolres Serang.

“Setelah dilakukan penyisiran, tersangka MR berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda,” sambungnya.

Saat MR ditemukan dan diperiksa, ia tidak membawa barang bukti apa pun. Polisi kemudian menggeledar rumahnya dan menemukan dua puluh paket sabu.

Baca Juga: Prihatin Soal PPDB yang Penuh Kecurangan, Ketua DPRD Kota Serang: Jangan Ajarkan Anak Ketidakjujuran

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Juru Parkir di Serang Jadi Pengedar Sabu, Dicokok saat Ngumpet di Pos Ronda, Segini Barang Buktinya.

“Tersangka menyembunyikan paketan sabu di bawah lemari pakaian. Selain dua puluh paket sabu, juga diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” kata Kapolres Serang.

AKP Michael Tandayu, Kasatresnarkoba Polres Serang, mengungkapkan bahwa MR sudah menjalankan transaksi sabu selama 2 bulan.

Alasan MR mengedarkan sabu adalah karena himpitan ekonomi, sebab pendapatan MR sebagai juru parkir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku sebagai warga Grogol, Jakarta Barat,” ujar Michael.

Baca Juga: Informasi Soal Loker Palsu Marak Beredar di Kabupaten Serang, Begini Imbauan Disnakertrans

“Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas, karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” sambungnya.

Atas perbuatannya, MR terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dipenjara selama minimal 5 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler