Polisi Gadungan di Kota Serang Berhasil Ditangkap, Korbannya Ditipu hingga Jutaan Rupiah

1 Juli 2023, 13:25 WIB
Personel Polsek Kasemen saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan polisi gadungan di Kota Serang. /Polresta Serang Kota

ZONABANTEN.com – Personel Polsek Kasemen berhasil menangkap seorang polisi gadungan berinisial ZA (43 tahun).

Sebelum diamankan personel Polsek Kasemen, polisi gadungan ini menipu korbannya hingga jutaan rupiah.

Ternyata, polisi gadungan tersebut adalah warga Kampung Sawah, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

AKP Nurhaedin, Kapolsek Kasemen, mengatakan bahwa modus ZA saat melakukan aksi penipuannya adalah berpura-pura menjadi polisi aktif dan mengaku bisa mengurus kasus korbannya yang berinisial MS (48 tahun).

Personel Polsek Kasemen menangkap ZA pada Rabu, 21 Juni 2023, di lingkungan Jabang Bayi, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Masuk Peralihan Musim, BMKG Imbau Masyarakat Kota Serang Waspada Angin Puting Beliung

“ZA telah melakukan tindak pidana penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan mengaku sebagai anggota Polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban,” kata Nurhaedin, dilansir dari Kabar Banten pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Nurhaedin mengungkapkan bahwa ZA meminta uang pada MS sebesar Rp5 juta. ZA mengatakan bahwa uang itu akan digunakan sebagai dana operasional proses penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang ditangani unit Reskrim Polsek Kasemen.

Penipuan yang dilakukan ZA ini bermula pada Selasa, 20 Juni 2023. Ia menawarkan MS untuk membantu mengatasi permasalahan yang dialami BR.

BR diduga menjadi korban penganiayaan BL, dan ZA mengaku pada MS bahwa ia bisa menangkap BL.

Namun, ZA meminta MS untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2juta sampai Rp5 juta. ZA berasalan bahwa uang ini akan digunakan untuk mempercepat proses penangkapan BL.

Baca Juga: Upah Tak Sebanding dengan Loyalitas, Pemkot Serang Diminta Lebih Perhatian pada Honorer

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Polisi Gadungan di Kota Serang Diringkus, Peras Korban hingga Jutaan Rupiah, Bisa Cepat Tangkap Orang.

MS kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta pada ZA. Pada Rabu, 21 Juni 2023, ZA meminta MS untuk menyerahkan sisanya, yaitu Rp3 juta.

Mereka bertemu sekitar pukul 13.30 WIB dan personel Polsek Kasemen langsung mengamankan ZA.

“Saat menerima uang tersebut, datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta yang ada di dalam tas selempang milik pelaku,” kata Kapolsek Kasemen.

ZA kemudian dibawa ke Mapolsek Kasemen untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, ZA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam dipenjara selama 4 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler