Pemkot Serang Beri Pengusaha THM Waktu 2 Minggu, Izin Usaha akan Dicabut Jika Masih Melanggar Aturan

20 Mei 2023, 15:53 WIB
Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang diberi waktu selama dua minggu oleh Pemkot Serang untuk berbenah.

Subagyo selaku Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang mengatakan bahwa tempat hiburan malam dilarang berdiri di Kota Serang.

Oleh karena itu, Pemkot Serang memberikan waktu selama dua minggu kepada para pengusaha tempat hiburan malam di kota tersebut untuk menghentikan penjualan minuman keras dan penyediaan wanita penghibur.

“Para pelaku usaha ini menyalahkan izin, yang seharusnya resto atau rumah makan tetapi mereka menjual minuman keras,” kata Subagyo, dilansir dari Kabar Banten pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Selain itu, mereka pun melanggar Perda Penyakit Masyarakat dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Serang Jalin Kerja Sama dengan ITB

Pemkot Serang dan pengusaha setempat lainnya kemudian sepakat untuk menertibkan para pelaku usaha tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur atau wanita pemandu lagu.

“Maka, kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Subagyo.

Selama dua minggu, Pemkot Serang melalui Satpol PP juga akan memantau setiap aktivitas di tempat hiburan malam. Jika masih melanggar, maka izin usaha akan dicabut.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Pemkot Serang Banten Beri Waktu Pengusaha THM 2 Pekan, Bila Melanggar Seluruh Izin Dicabut.

“Kami pun akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut,” tutur Subagyo.

Baca Juga: Niat Ketemuan dengan Janda, Pria di Kabupaten Serang Banten Malah Dianiaya OTK

Menurut Subagyo, aktivitas di tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang khususnya di Mal Serang Ramayana, Pasar Rau, Royal, dan Legok sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Satpol PP bersama Polres Kota Serang dan unsur TNI pun sudah sering melakukan penertiban di tempat-tempat tersebut.

Namun, para pelaku usaha tersebut hingga saat ini masih menyalahgunakan izin usaha, di mana mereka seharusnya mendirikan kafe, restoran, dan rumah makan, bukan tempat hiburan malam.

“Memang (THM) ini sudah berjalan bertahun-tahun, makanya kalau sampai melanggar lagi sanksinya akan kami cabut dulu izinnya, baik usaha maupun bangunan,” ujar Subagyo.*** (KabarBanten.com/Rizki Putri)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler