Baru Kerja 5 Hari, Seorang ART di Serang Dicabuli Majikannya

17 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi - Baru bekerja selama lima hari, seorang ART di Serang dicabuli majikannya. /Kat Smith/pexels.com

ZONABANTEN.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 22 tahun di Serang, Banten, dicabuli majikannya setelah ia bekerja selama lima hari.

ART tersebut akhirnya mengungkap kelakuan bejat sang majikan setelah dirinya sempat diancam.

Sang majikan berinisial NK dan berusia 27 tahun. Ia adalah warga perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Setelah melakukan perbuatan asusila terhadap sang ART, NK harus berurusan dengan pihak berwenang. NK melakukan perbuatan bejatnya pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban baru saja menidurkan anak majikannya di kamar. Ketika ia ke luar kamar, NK langsung datang dan mendekap tubuh korban lalu membawa korban ke kamar lainnya.

Baca Juga: Membanggakan, Wanita Asal Banten Ini Berhasil Meraih Medali Emas di SEA Games 2023

NK bisa melancarkan aksi bejatnya karena sang istri sudah berangkat kerja ke sebuah pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin.

Korban sempat berontak dan berusaha melepaskan diri. Namun, tenaga korban tidak sekuat tenaga NK.

NK pun mendekap mulut korban dengan tangannya sambil mengancam korban. Jadi, korban tidak bisa berteriak untuk meminta pertolongan.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Nasib Pilu ART di Serang, Baru Kerja 5 Hari Malah Diperkosa Majikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Saat itu, orang tua korban curiga karena ia pulang dalam keadaan menangis.

Baca Juga: Kinerja Pejabat Kota Serang Banten Dinilai Buruk, Banyak Keluhan dari Masyarakat

Setelah didesak untuk menceritakan masalahnya, korban berkata jujur bahwa ia telah dicabuli sang majikan.

Mendengar pernyataan itu, orang tua dan kerabat korban langsung mendatangi NK untuk memberikan klarifikasi. NK mengakuinya lalu ia dibawa ke Mapolres Serang.

AKBP Yudha Satria selaku Kapolres Serang membenarkan adanya seorang warga yang diamankan karena telah melakukan tindakan asusila terhadap ART-nya. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani.

Jika terbukti bersalah, NK akan dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Serang, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 17 Mei 2023.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyandi)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler