Polisi Amankan Pengangguran Pengedar Ganja Seberat 24 Kg, Ditaksir Berharga 350 Juta

21 Januari 2022, 17:18 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (kedua kiri). / Zonabanten/Ari /

ZONABANTEN.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, jajarannya berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram (Kg).

Ganja yang ditaksir bernilai Rp350 juta tersebut, kata Kapolres, berhasil diamankan hasil dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Bintaro, yang kemudian bergeser ke bilangan Jakarta Selatan (Jaksel).

"Setelah dilakukan pembuntutan di Jaksel kami menangkap tersangka berinisial AK, ZF, IM, dan NA," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat 21 Januari 2022.

Barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 47,8 gram berhasil diamankan, dari penangkapan tersebut," sambung Kapolres.

Baca Juga: Kim Kyung Nam Beri Perhatian Manis pada Ahn Eun Jin sebelum Syuting Ciuman di The One And Only

Kemudian, lanjut Kapolres, dari penangkapan di Jaksel, jajarannya melakukan pengembangan ke wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Dari tiga lokasi itu, Polisi mengamankan tersangka lainnya yakni JA, EF, dan AR dan MA, dengan barang bukti 40 paket ganja.

"Jadi secara keseluruhan, ganja yang berhasil diamankan sebanyak 24,201 Kg, jika dirupiahkan senilai Rp350 juta," tuturnya.

Saat ini, Sarly mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran dua orang tersangka lainya LB dan EL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kim Nam Gil dan Jin Sun Kyu Bekerja Sama untuk Menyelidiki Penjahat di Through The Darkness

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat," katanya.

Dari perbuatannya, Sarly menegaskan, para tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tandasnya.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler