Update: Tercatat 3.078 Rumah Rusak Akibat Gempa bumi M 6,6 di Banten

19 Januari 2022, 11:40 WIB
Update: Tercatat 3.078 Rumah Rusak Akibat Gempa bumi M 6,6 di Banten /BNPB

ZONABANTEN.com - Gempa bumi yang terjadi dengan magnitudo 6,6 di Banten telah menyebabkan 3.078 rumah mengalami kerusakan.

Kerusakan yang terjadi beragam dengan rincian 395 unit rusak parah, 692 unit rusak sedang, dan 1.991 unit rusak ringan.

Gempa bumi yang berpusat di 7.21 LS dan 105.05 BT juga menyebabkan kerusakan di sejumlah gedung lain, meliputi 51 unit gedung sekolah, 17 unit fasilitas kesehatan, 8 unit kantor pemerintahan, 3 unit tempat usaha, dan 21 tempat ibadah.

Baca Juga: Peringatan Bulan K3, Wijaya Karya Agendakan Sarasehan dan Beri Bantuan CSR

Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa kerusakan terbesar terjadi di daerah Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan laporan pada hari Selasa, 18 Januari 2022, pukul 22.00 WIB, sudah tercatat adanya kerusakan di 379 unit rumah dengan kerusakan berat, 581 unit dengan rumah kerusakan sedang, dan 1.764 unit rumah dengan kerusakan ringan.

Selain itu, kerusakan juga terjadi di 43 gedung sekolah, 16 unit puskesmas, 4 unit kantor desa, 14 tempat ibadah, dan 3 tempat usaha, serta tercatat pula bahwa ada sekitar 2 orang yang mengalami luka berat dan 8 orang dengan luka ringan.

Berdasarkan berita dari BNPB, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menetapkan status tangkap darurat bencana gempa bumi dengan nomor 360/Kep.39-Huk/2022 dalam kurun waktu selama 14 hari, yang terhitung sejak tanggal 14-27 Januari 2022. Hal ini dilakukan guna untuk melakukan percepatan dalam penanganan gempa bumi yang melanda di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: RS Wisma Atlet Jakarta Rawat 2.611 Pasien COVID-19

Baca Juga: Optimalkan Sosialisasi Mitigasi Bencana Gempa Bumi Pesirir Banten, Menurut Kalangan Akademisi

Bupati Pandeglang juga membuat posko Komando Penanganan Darurat, dengan nomor 360.05/Kep.40-Huk/2022 yang di komandankan oleh Komandan Posko Sekda Kabupaten Pandeglang. Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Bupati Lebak juga melakukan hal yang sama dengan menetapkan status tanggap darurat gempa bumi dalam surat keputusannya dengan nomor 360/Kep.39-BPBD/2022, selama 14 hari sejak 14-27 Januari 2022.

Dimana sebelumnya, BNPB telah melakukan pendampingan manajemen penanganan darurat, pemetaan lokasi terdampak bencana gempa bumi, dan penyerahan bantuan berbagai bantuan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler