Ngaku Hanya Terima Laporan, BPKAD Enggan Tanggapi Soal Pengelolaan Pajak di Tangsel

15 Desember 2021, 12:19 WIB
Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanudin. / Firdaus /

 

ZONABANTEN.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanudin menyebut, pihaknya hanya menerima laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyoal pendapatan dari sektor pajak, yang ada di Kota Tangsel.

"Perihal potensi pajak Kota Tangsel yang dapat menghasilkan 1 triliun per tahunnya, di saya (BPKAD), sifatnya hanya Dana Usaha Daerah (DUD) dan menerima-menerima saja," ujar Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin, ditulis Rabu 15 Desember 2021.

"Kalau sumber-sumber pendapatan pajaknya sendiri ada di Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baik itu perencanaannya berapa, rencana pajak pelaksanaannya apa, dan dari mana. Jangan saya yah, saya yang tidak hafal, nanti malah dibilang ngarang-ngarang," tambahnya.

Baca Juga: Berdiri 2013 di Tangsel, BNN Diperkuat Perda Fasilitasi Penyalahgunaan Narkoba di 2021

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, potensi penerimaan pajak hingga Rp1 triliun, dari seluruh sektor.

"Pendapatan kita dari sektor pajak itu satu triliun. Itu dari semua sektor pajak yah, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel dan Restoran, maupun dari sektor-sektor pajak lainnya," terang Benyamin Davnie.

Melihat besarnya potensi tersebut, Bang Ben sapaan akrabnya mengungkapkan, pihanya tidak akan memberikan relaksasi kepada wajib pajak di bidang hotel dan restoran. Padahal, hal itu (relaksasi pajak) sempat dilontarkan oleh salah seorang pelaku usaha restoran, guna memikat wisatawan untuk datang di Kota Tangsel.

Baca Juga: Berdiri 2013 di Tangsel, BNN Diperkuat Perda Fasilitasi Penyalahgunaan Narkoba di 2021

"Kalau pajak hotel dan resto belum (diberikan relaksasi). Justru, kami melihat ada perkembangan yang sangat baik di pajak hotel dan restoran. Kalau PBB kita sudah berikan relaksasi. Untuk yang bayar 2014 sampai dengan 2020 itu kita kasih diskon 70 persen. Kalau PBB sudah direlaksasi, kalau pajak yang lainnya kebanyakan pajak provinsi," tambahnya.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler