Berdiri 2013 di Tangsel, BNN Diperkuat Perda Fasilitasi Penyalahgunaan Narkoba di 2021

- 8 Desember 2021, 16:59 WIB
Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita. / Agus
Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita. / Agus /


ZONABANTEN.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Renny Puspita menyatakan, sejak berdiri 2013 silam, pihaknya saat ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GN)

"Dengan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan Lembaga Legislatif dalam hal ini DPRD Kota Tangsel, Perda tersebut menjadikan BNN Kota Tangsel semakin bersinergi dengan Pemkot. BNNK Tangsel yang merupakan perwakilan dari BNN RI yang berada di Kota Tangsel, berdiri sejak Tahun 2013," kata AKBP Renny Puspita dalam rilis diterima wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Renny menjelaskan, pelaksanaan Perda Fasilitasi tersebut, pihaknya bersama Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi dan kegiatan soal bahaya peredaran narkoba dan penyalahgunaannya. Mulai dari pendeteksian, tegas Renny, hingga rehabilitasi, untuk dapat dilakukan secara berkolaborasi bersama pemerintah daerah.

Baca Juga: Hyeri Menemukan Jalan Pintas Untuk Melunasi Hutangnya Dalam Drama 'Moonshine' Mendatang

"Adapun pointer pelaksanaan Perda, tercermin pada pasal demi pasal yang menerangkan bahwa Pemerintah Kota melakukan fasilitasi kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika antara lain, deteksi dini, penanganan dan rehabilitasi," jelas Renny.

"Deteksi dini, melalui kegiatan-kegiatan seminar, lokakarja dan sejenis. Penanganan dengan melakukan treatment pada penanganan narkotika dengan bersinergi bersama unsur perangkat daerah, serta rehabilitasi, dengan melibatkan unsur yayasan, klinik, rumah sakit di wilayah Kota Tangsel," tambahnya.

Diketahui, Ketua Panitia Kusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis menyebutkan, Kota Tangsel masuk dalam zona merah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Ga Perlu Takut Lagi, Simak 13 Tips Cerdik Saat Solo Traveling, Bisa Mengelabui Orang Jahat
 
Rizki Jonis mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kota Tangsel, peredaran gelap narkotika sudah sangat luar biasa hingga banyak menyebabkan jatuhnya korban akibat penyalahgunaan narkoba.
 
"Korban penyalahgunaan narkotika sudah banyak, tapi jumlahnya saya lupa. Di BNN datanya ada. Dengan banyaknya korban itu, BNN sudah memberikan warning bahwa Tangsel itu sudah zona merah peredaran narkoba," kata Rizki Jonis kepada wartawan, di gedung DPRD Kota Tangsel, April lalu.
 
"Agar Perda ini tidak jadi 'Macan Ompong', secepatnya Perwal itu dibuat. Secepatnya sosialisasi di laksanakan. Baik itu masuk ke seluruh elemen masyarakat,  pendidikan, Ormas hingga lingkungan. Punya Perda tapi ngak bisa di laksanakan, percuma. Harus ada Perwal dulu," ujar dia.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x