Kasus Persetubuhan di Tangerang, Oknum Pengusaha Alkes Didakwa 15 Tahun Penjara

21 Oktober 2021, 12:24 WIB
Suasana persidangan pembacaan dakwaan di PN Tangerang / Adriansyah Tagor /

ZONABANTEN.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur, oknum pengusaha alat kesehatan (Alkes) berinisial R (46) didakwa 20 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia yang mendakwa dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Mitra Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Andre Rizaldy menuturkan, perbuatan yang dilakukan oleh R, harus mendapatkan ganjaran setimpal, yakni ditambah 1/3 (sepertiga) hukuman, karena dilakukan oleh anggota dalam lingkaran perkawinan.

"R ini adalah anggota dalam lingkaran perkawinan. Karena R adalah ayah tiri korban. Jadi, hukumannya harus ditambah sepertiga. Menurut kami, itu adalah hukuman setimpal bagi predator anak. Hukuman maksimalnya jadi 20 tahun. Karena, kejahatan terhadap aset bangsa," kata Andre Rizaldy kepada wartawan, ditulis Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Ngeri! Pemanfaatan Air Tanah Tiga Wilayah di Tangsel ini Sangat Tinggi

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto menegaskan, pihaknya akan menghadirkan saksi yakni, korban, ibu dan bapak kandung serta perawat korban.

Hal itu dilakukan untuk memperkuat kesaksian, dalam sidang lanjutan pada Selasa 26 Oktober 2021 mendatang. Selain itu, kata Tri, dalam persidangan nanti, dia juga akan membawa Psikolog, lantaran kondis korban saat ini masih trauma.

"Karena kondisi korban masih trauma, masih engga mau ketemu sama orang-orang, jadi akan didampingi Psikolog. Kita akan hadirkan saksi saksi dalam sidang lanjutan Selasa mendatang. Jadi, saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan mitra hukum, untuk langkah langkah selanjutnya," tuturnya.

Sementara itu, Johnson selaku Kuasa Hukum R mengatakan, pihaknya akan menunggu keterangan para saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Dampak Buruk Perubahan Iklim Jadi Ancaman Besar Bagi Kesehatan Masyarakat Global

"Tadi kan Jaksa baca dakwaannya, nanti kita lihat saja keterangan saksi-saksi nanti minggu depan. Kita juga ada pembelaan, ada bukti-bukti juga. Namun apapun yang salah kan nanti harus dihukum," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana kasus persetubuhan oleh ayah tiri di Kota Tangerang akhirnya digelar pada 19 Oktober 2019 kemarin. Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah ditunda sepekan lantaran terdakwa beralasan sedang menjalani perawatan lantaran sakit pada pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A itu dipimpin Hakim ketua Arif Budi Cahyono dan dihadiri oleh terdakwa 'R' dan kuasa hukumnya. Sementara, pihak korban didamping oleh jajaran serta mitra hukum PT2TP2A Kota Tangsel.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler