Peringatan Maulid Nabi Digeser, Kemenag Tangsel: Saya Dengar, Saya Laksanakan

11 Oktober 2021, 18:11 WIB
Kepala Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak / Iwan Pose /

ZONABANTEN.com - Peringatan Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW yang semestinya jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021, digeser mundur menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak menyatakan patuh terhadap aturan pemerintah pusat. Namun, pihaknya membatasi bentuk bentuk perayaan, disebabkan masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Prinsipnya saya Sami'na Wato'na (Saya Dengar, Saya Laksanakan) aturan pemerintah pusat. Perayaan besar-besaran engga boleh, kan masih PPKM. Kalau terbatas boleh, jadi tidak seperti dalam waktu normal. Jadi ikut aturan PPKM," ujar Abdul Rojak kepada Zonabanten.com, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: 98 Persen Lahan Pertanian Beralih Fungsi Sejak 2011, Ini Kata Balai Pertanian Tangsel

Seperti diketahui, sesuai dengan SKB, hari libur peringatan tersebut digeser menjadi 20 Oktober 2021, lantaran berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Diketahui, dalam aturan PPKM level 3 Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dengan kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Wali Kota Promosikan di Instagram, Bapenda Tangsel Tawarkan Diskon PBB Pakai Pantun

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dalam portal milik kemenag tersebut, Sabtu 9 Oktober 2021.

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler