Digugat Kader, Sekretaris PDI Perjuangan Kota Tangsel: Urusan DPP

15 Juni 2021, 12:07 WIB
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tangsel, M. Toha (kiri) /IG @pdiperjuangan_kota_tangsel

ZONABANTEN.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Toha menyebut persoalan kadernya Undang Kasi Ujar merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Nanti saya kirim aja rilisnya yah. Yang jelas, itu urusan DPP. Nanti yah," kata M. Toha saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 15 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kader PDI Perjuangan Kota Tangsel Undang Kasi Ujar melayangkan gugatan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas putusan mahkamah partai terkait pemberhentian yang disinyali dilakukan secara sepihak.

"Terkait masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap klien kami, Bapak Undang Kasi Ujar, hari ini kami telah melakukan upaya hukum atau langkah hukum dengan menggunakan hak hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya putusan yang diambil oleh mahkamah partai PDI Perjuangan," kata Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pemerintah Berencana Membuka Kartu Prakerja Gelombang 18

Pasalnya, kata Isram, putusan mahkamah partai diambil atas dasar perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Padahal, imbuh Isram, perselisihan perolehan suara bukanlah menjadi kewenangan partai dalam penyelesaiannya, namun lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan perbuatan melawan hukum itu kami ajukan, karena menurut hukum perselisihan terkait hasil Pemilu itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang, yakni penyampaian upaya keberatan kepada penyelenggara (Bawaslu)," tegas Isram.

Dikonfirmasi terpisah soal perselisihan perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) Partai PDI Perjuangan di Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi (Hudatin) Slamet Santoso, memastikan pada Pileg 2019, hanya terdapat satu permohonan penyelesaian perkara, yakni Partai Nasdem.

Baca Juga: Dunia Bulu Tangkis Berduka, Jagoan Badminton Indonesia Markis Kido Meninggal Dunia

"Soal polemik perselisihan yang sedang ramai di internal Partai PDI Perjuangan Tangsel pemecatan Undang Kasi Ujar, tidak ada. Aman-aman saja. Hanya Partai Nasdem yang memiliki masalah soal perolehan suara. Jika ada perselisihan nanti ada namanya sidang sengketa, yang berhasil akan diproses ke Mahkamah Konsitusi," ungkap Slamet Santosa.

"Tataran teknisnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasilnya. Mereka (Partai PDI Perjuangan) clear, kalau sepengetahuan kita (Bawaslu). Akan tetapi, tetap bicara yang tidak clear yang mana yang clear itu mah urusan internal Partai. Di ingat-ingat, khusus PDIP tidak ada," tandasnya.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler