Lokasi SIM Keliling Jakarta Utara Senin 16 November 2020, Berikut Syarat dan Biaya Perpanjangannya

- 16 November 2020, 12:30 WIB
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling /Foto Antara/

ZONABANTEN.com - Khusus warga Jakarta Utara yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM di mobil SIM keliling bisa melakukannya di beberapa lokasi yang telah diinformasikan hari ini oleh TMC Polda Metro Jaya.

Mengingat kondisi yang masih di tengah pandemi Covid 19 ini, Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan saat pelayanan Perpanjangan SIM, dan mengimbau pengunjung yang datang untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Penerapan protokol kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sesuai penerapan protokol kesehatan pengunjung mobil SIM keliling diwajibkan memakai masker, membawa handsanitizer, dan menjaga jarak dalam proses perpanjangan SIM di mobil SIM keliling.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Doni Monardo Mundur dan Anies Baswedan Dipecat, Kenapa Ya ?

Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling ini, akan melayani semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia yang bermukim di Jakarta dan sekitarnya.

Perlu diperhatikan, pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM, hanya bisa dilakukan untuk SIM yang belum habis masa berlakunya.

Jika telah habis berlakunya, maka harus membuat SIM baru, hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP) No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x