Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 5 November 2021

- 5 November 2021, 07:14 WIB
ilustrasi layanan sim keliling
ilustrasi layanan sim keliling /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 5 November 2021

Baca Juga: Iwan Fals Menyambangi Polda Metro Jaya, Terkait UU ITE Dan Pencemaran Nama Baik

Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.

Sementara besaran biaya perpanjangan SIM, sesuai yang tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x