Ingin Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta? Cek Disini Syaratnya, Lengkap!

- 19 November 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Ilustrasi, Dokumen Wajib BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta /ANTARA/Irwansyah Putra

ZONABANTEN.com - BLT guru honorer resmi diluncurkan pda 17 November 2020 yang lalu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BLT guru honorer diperuntukkan untuk PTK non PNS di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. BLT guru honorer resmi cair untuk 3 juta guru PTK non PNS.

BLT guru honorer ini nominalnya Rp1,8 juta untuk pencairan bulan November-Desember.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Kamis 19 November 2020, Chuchak Begum Kirimkan Sesuatu untuk Bunuh Jalal, Apa?

Seperti dikutip dari ringtimesbali.com dengan judul, Cek di pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta 

Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa 17 November kemarin telah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer baik PTK non PNS di Kemendikbud dan Kemenag.

BSU ini untuk pencairan November-Desember senilai Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang (Selasa 17 November 2020) untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im.

Baca Juga: Sinopsis ‘Kiss & Cry’, Film Romantis Bertema Penyakit Kanker Ini Bisa Bikin Kamu Baper hingga Sedih

Lantas, bagaimana syarat untuk memperoleh BLT guru honorer Rp1,8 juta ?

Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim :

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Selalu Berpikir Positif Belum Tentu Baik, Kenali Tanda-tanda Toxic Positivity dan Contohnya

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Kamis 19 November 2020, Tembus 56 JUTA Lebih Kasus Positif Covid 19

Mekanisme Penyaluran BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Kamis 19 November 2020 di Jabodetabek Banten, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Indeks Harga Saham Gabungan Kamis, 19 November 2020: IHSG Dibuka Merah, Bursa Asia Kompakan

Bank Penyalur BLT Guru Honorer

BLT guru honorer nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

1. Bank Negara Indonesia (BNI);

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI);

3. Bank Mandiri; dan

4. Bank Tabungan Negara (BTN).

 

Baca Juga: BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Penempatan di PT Kawasan Industri Wijayakusuma

Lantas bagaimana cara mengecek BLT guru honorer PTK non PNS ?

Pertama Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi Dapodik disekolah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal acara SCTV hari ini Kamis 19 November 2020 : Dari Jendela SMP, Anak Band

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 19 November: Ada Film The Boy, 47 Meters Down dan Cek Live Streaming

Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Untuk PTK jenjang pendidikan tinggi Anda bisa cek dengan cara berikut :

- Kunjungi https://pddikti.kemdikbud.go.id/

- Pilih pencarian

- Masukan NIDN/NIDK/NUP Anda

- Masukan Nama dan Perguruan Tinggi

Semoga bermanfaat.***(Dian Effendi/Ringtimes Bali)

Editor: Julian

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x