Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 juta, Penerima Harus Memenuhi Syarat Ini

- 17 November 2020, 08:12 WIB
Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer
Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer /Kolase Zonajakarta.com/ANTARA/

ZONABANTEN.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji  (BSU) untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS, sebesar Rp 3,6 triliun.

Sebanyak 2.034.732 tenaga kependidikan non-PNS yang akan menerima bantuan subsidi gaji  BSU Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta tersebut diantaranya dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi. Dan bantuan akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri, Panglima TNI dan Ketua Satgas Menindak Tegas Pelanggar Pembatasan Sosial

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI ( Senin, 16 November 2020), sekaligus menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut.

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan, sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta.

Baca Juga: Polisi Temukan Satu Lagi Akun Medos Penyebar Video Porno Mirip Gisel

Adapun syarat yang diberikan Kemendikbud bagi para penerima BSU tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

“Sudah, cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima,” tutur Nadiem *** (Eka Alisa Putri)

 

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x